Sedangkan, jika lupa tidak sengaja minum ataupun makan, maka dihukumi masih puasa asal tidak melanjutkan minum atau makan tersebut.
3. Sengaja muntah
Saat mual, maka tetaplah berpuasa. Namun, apabila memilih muntah dengan alasan apapun maka dianggap sudah batal puasa.
4. Menstruasi dan nifas
Dua kondisi yang dialami wanita, ini menjadi kodrat dan dihukumi tidak diperbolehkan puasa.
Sehingga, saat sedang puasa kemudian di tengah jalan mengalami menstruasi maka dihukumi batal.
Setiap batal puasa karena menstruasi, ataupun muntah karena sakit, maka diwajibkan untuk menggantinya di lain hari selain ramadhan, dan tidak dihukumi dosa.
Namun jika berpikir mesum sampai melakukan hubungan seksual, selain batal juga dosa harus membayar fidyah, serta membayar hutang puasa di lain waktu selain ramadhan.