4 Hal yang Bisa Merusak Pahala dan Membatalkan Puasa Ramadhan, Salah Satunya Pikiran Mesum

- 3 April 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini empat hal yang bisa merusak pahala dan membatalkan puasa Ramadhan.
Ilustrasi - Simak berikut ini empat hal yang bisa merusak pahala dan membatalkan puasa Ramadhan. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR DEPOK - Menjalankan puasa Ramadhan merupakan ibadah untuk mendapatkan pahala dan agar terhindar dari dosa.

Maka dari itu, umat Islam perlu memahami amalan yang bisa merusak pahala puasa, bahkan membatalkan puasa Ramadhan.

Salah satu contoh amalan yang bisa merusak pahala dan membatalkan puasa Ramadhan ialah berpikiran mesum karena tidak bisa menahan hawa nafsu.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Times of India, berikut empat hal yang bisa merusak pahala dan membatalkan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu yang Cair April Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

1. Berpikiran mesum atau jorok

Ulama berpendapat bisa saja tidak batal puasa, namun pahala puasanya rusak karena tidak bisa menahan hawa nafsu. Padahal, puasa merupakan ujian untuk menahan hawa nafsu.

Sementara itu, jika melakukan hubungan seksual suami-istri ataupun masturbasi di siang hari, maka akan membatalkan puasa.

2. Sengaja makan atau minum

Sudah pasti, makan dan minum secara sengaja sebelum waktu buka puasa akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Cair April 2022 untuk Anak Sekolah Bisa Dapat Rp4,4 Juta, Login di cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan, jika lupa tidak sengaja minum ataupun makan, maka dihukumi masih puasa asal tidak melanjutkan minum atau makan tersebut.

3. Sengaja muntah

Saat mual, maka tetaplah berpuasa. Namun, apabila memilih muntah dengan alasan apapun maka dianggap sudah batal puasa.

4. Menstruasi dan nifas

Dua kondisi yang dialami wanita, ini menjadi kodrat dan dihukumi tidak diperbolehkan puasa.

Baca Juga: Balita 0-6 Tahun Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Berikut Cara Cek Bansos PKH 2022 Online Lewat Link Resmi Ini

Sehingga, saat sedang puasa kemudian di tengah jalan mengalami menstruasi maka dihukumi batal.

Setiap batal puasa karena menstruasi, ataupun muntah karena sakit, maka diwajibkan untuk menggantinya di lain hari selain ramadhan, dan tidak dihukumi dosa.

Namun jika berpikir mesum sampai melakukan hubungan seksual, selain batal juga dosa harus membayar fidyah, serta membayar hutang puasa di lain waktu selain ramadhan.

Begitupun, bagi yang sengaja makan atau minum sebelum waktu buka, maka dihukumi dosa serta harus membayar hutang puasa di lain waktu selain ramadhan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x