PR DEPOK - Apakah melakukan vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa kita?
Simak penjelasan dari MUI soal hukum melaksanakan vaksin Covid-19 saat sedang puasa.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap dan vaksin booster.
Namun, saat Ramadhan seperti sekarang ini masyarakat banyak bertanya apakah boleh melakukan vaksin Covid-19 saat sedang puasa.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @satgasperubahanperilaku, simak penjelasan apakah vaksin Covid-19 dapat membatalkan puasa atau tidak.
Faktanya adalah, melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa ternyata tidak membatalkannya.
Baca Juga: Gubernur Partai Republik Ini Hina Donald Trump, Sebut Mantan Presiden AS 'Sangat Gila'
Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dengan penjelasan sebagai berikut.