Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya

- 5 April 2022, 04:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hukum mengenai vaksinasi Covid-19 saat sedang puasa, apakah bisa membatalkan?
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hukum mengenai vaksinasi Covid-19 saat sedang puasa, apakah bisa membatalkan? /Pixabay/Kfuhflert.

PR DEPOK - Apakah melakukan vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa kita?

Simak penjelasan dari MUI soal hukum melaksanakan vaksin Covid-19 saat sedang puasa.

Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap dan vaksin booster.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Rp4,4 Juta, Simak Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 di Aplikasi Cek Bansos

Namun, saat Ramadhan seperti sekarang ini masyarakat banyak bertanya apakah boleh melakukan vaksin Covid-19 saat sedang puasa.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @satgasperubahanperilaku, simak penjelasan apakah vaksin Covid-19 dapat membatalkan puasa atau tidak.

Faktanya adalah, melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa ternyata tidak membatalkannya.

Baca Juga: Gubernur Partai Republik Ini Hina Donald Trump, Sebut Mantan Presiden AS 'Sangat Gila'

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dengan penjelasan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x