Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya

- 5 April 2022, 04:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hukum mengenai vaksinasi Covid-19 saat sedang puasa, apakah bisa membatalkan?
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hukum mengenai vaksinasi Covid-19 saat sedang puasa, apakah bisa membatalkan? /Pixabay/Kfuhflert.

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Sedangkan injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4, 4 Juta Cair April 2022, Siapkan KTP dan HP untuk Cek Daftar Penerima di Link Kemensos

Dengan ketentuan umum di atas, maka ketentuan hukumnya adalah vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Berikut rekomendasi dari fatwa MUI tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Puluhan Kali untuk Jual Kartu Vaksinasi, Pria Jerman Ini Ditangkap Polisi

1. Pemerintah dapat melakukan program vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari saat bulan Ramadhan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah