Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya

- 5 April 2022, 04:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hukum mengenai vaksinasi Covid-19 saat sedang puasa, apakah bisa membatalkan?
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan hukum mengenai vaksinasi Covid-19 saat sedang puasa, apakah bisa membatalkan? /Pixabay/Kfuhflert.

PR DEPOK - Apakah melakukan vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa kita?

Simak penjelasan dari MUI soal hukum melaksanakan vaksin Covid-19 saat sedang puasa.

Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap dan vaksin booster.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Rp4,4 Juta, Simak Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 di Aplikasi Cek Bansos

Namun, saat Ramadhan seperti sekarang ini masyarakat banyak bertanya apakah boleh melakukan vaksin Covid-19 saat sedang puasa.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @satgasperubahanperilaku, simak penjelasan apakah vaksin Covid-19 dapat membatalkan puasa atau tidak.

Faktanya adalah, melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa ternyata tidak membatalkannya.

Baca Juga: Gubernur Partai Republik Ini Hina Donald Trump, Sebut Mantan Presiden AS 'Sangat Gila'

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dengan penjelasan sebagai berikut.

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Sedangkan injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4, 4 Juta Cair April 2022, Siapkan KTP dan HP untuk Cek Daftar Penerima di Link Kemensos

Dengan ketentuan umum di atas, maka ketentuan hukumnya adalah vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Berikut rekomendasi dari fatwa MUI tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Puluhan Kali untuk Jual Kartu Vaksinasi, Pria Jerman Ini Ditangkap Polisi

1. Pemerintah dapat melakukan program vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari saat bulan Ramadhan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Selalu Sukses dan Kaya Raya

Jadi, bagi umat Islam jangan ragu dan segera lakukan vaksinasi Covid-19 saat giliran Anda tiba.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah