PR DEPOK – Iktikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid selama sepuluh hari terakhir di bulan suci Ramadhan untuk beribadah secara eksklusif siang dan malam kepada Allah SWT.
Hukum melaksanakan iktikaf di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad.
Namun karena iktikaf merupakan sunnah kifaya maka jika beberapa orang telah melakukannya maka umat muslim yang tidak mampu lainnya boleh tidak melakukannya.
Dikutip Pikiranrakyat-dom dari My Religion Islam, umat muslim yang mampu hendaknya melakukan iktikaf di bulan suci Ramadhan.
Terdapat sejumlah hadist juga yang menginformasikan mengenai iktikaf di bulan suci Ramadhan.
“Barang siapa yang beriktikaf jauh dari dosa dan mendapatkan pahala seolah-olah dia melakukan semua perbuatan baik,” (Hadis Riwayat Ibnu Majah).
“Barang siapa yang beriktikaf di masjid selama selang waktu antara dua kali pemerahan unta, maka dia mendapat pahala seperti membebaskan seorang budak,” (Hadis Riwayat Tanwir).
Bahkan pada hadis Bayhaqi, orang yang melakukan iktikaf selama dua hari di bulan Ramadhan akan memperoleh pahal seperti melakukan dua kali haji.
Dalam hadis Tabarani dan Hakim, seseorang yang beriktikaf sehari karena Allah akan dijauhkan dari neraka.
Baca Juga: Buka kemnaker.go.id untuk Cek Daftar Penerima BSU dan Pengumuman Informasi Terbaru
Rasulullah Muhammad SAW dalam hadisny bahkan pernah melihat sosok Ustman bin Affan saat tiba di langit kelima pada malam Isra Mi’raj karena ibadah iktikaf yang dilakukannya.
“Ketika saya tiba di langit kelima pada Malam Mi'raj, saya melihat sosok Utsman. Saya bertanya kepadanya, ‘Dengan cara apa Anda telah mencapai tingkat ini?’ Dia berkata, ‘Dengan melakukan iktikaf di masjid,” (Hadis Rasulullah Muhammad SAW).
Ibadah iktikaf bisa dilakukan oleh siapapun termasuk para wanita dan anak-anak.
Wanita yang tidak melakukan iktikafnya di masjid bisa mengerjakannya di rumah dengan sejumlah syarat tertentu.
Pertama wanita yang ingin melakukan iktikaf harus memakai ruangan yang umumnya dipakai sebagai musala di rumahnya.
Kemudian selama melaksanakan iktikaf, wanita tersebut tidak diperbolehkan untuk mengerjakan pekerjaan apapun seperti memasak dan membersihkan.
Para wanita yang beriktikaf di rumah hanya boleh melakukan ibadah secara eksklusif kepada Allah SWT.***