8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat Bacaannya

- 30 April 2022, 08:15 WIB
Berikut ini merupakan 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, dilengkapi niat dan bacaan.
Berikut ini merupakan 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, dilengkapi niat dan bacaan. /Pixabay /@Pictavio/

PR DEPOK - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022, masyarakat diwajibkan untuk membayar zakat baik itu orang dewasa maupun anak kecil laki-laki maupun wanita.

Besaran zakat fitrah adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa yang dibagikan melalui beras dan makanan pokok lainnya.

Namun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Depok, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 hari/jiwa.

Adapun 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari @indonesiabaik.id di antaranya;

Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Hari Besar di Bulan Mei 2022, Catat Tanggal Penting Berikut

1. Fakir
Golongan orang yang tidak memiliki harta atau hasil usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya.

2. Fi Sabilillah
Golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti berperang, berdakwah dan menerapkan hukum Islam.

3. Gharim
Golongan orang yang memiliki hutang dan mereka yang tak sanggup membayar hutang.

4. Miskin
Golongan orang yang memiliki harta dan hasil namun masih tidak cukup memenuhi kebutuhannya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x