PR DEPOK - Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat muslim mulai mencari tahu individu yang berhak menerima zakat fitrah dan waktu terbaik membayarnya.
Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang bisa dibayarkan atau diberikan selama bulan Ramadhan sampai menjelang Idulfitri.
Zakat fitrah tidak diberikan kepada sembarang orang melainkan pada mereka yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Vladimir Putin Siagakan Senjata Nuklir di Dekat Ukraina, Pertanda Apa?
Dilansir Pikiranrakyat-Depok-com dari Indonesia Baik dan Baznas, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
1. Fakir
Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Baca Juga: Apakah THR 2022 Kena PPh 21? Ini Penjelasan dari Kemnaker
2. Miskin