Besaran Zakat Fitrah 2022 dengan Uang untuk Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kota Depok Berapa?

- 26 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi. Berapa besar zakat fitrah 2022?
Ilustrasi. Berapa besar zakat fitrah 2022? /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Simak informasi mengenai besaran zakat fitrah 2022 dengan uang untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Berapa besaran zakat fitrah 2022 dengan uang untuk kota Depok yang masuk wilayah provinsi Jawa Barat? Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui rinciannya.

Sebagaimana diketahui, membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau bahkan bayi.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang The Killers Shopping List, Drama Korea Baru tentang Misteri Pembunuhan

Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak hari pertama bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Namun, kebanyakan umat muslim membayarkan zakat fitrah setelah matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah dibayarkan dengan beras atau bahan pokok di wilayah masing-masing dengan besaran satu sha' yang setara 2,5 kg beras untuk satu jiwa.

Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Login bsu.kemnaker.go.id untuk Info dan Pengumuman BLT Subsidi Gaji

Selain dalam bentuk bahan pokok, zakat fitrah juga bisa diganti uang dengan besaran yang setara harga 2,5 kg beras di tiap wilayah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah