PR DEPOK - Penyembelihan hewan kurban adalah bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Untuk menyempurnakan ibadah kurban, khususnya para petugas panitia kurban, kita dianjurkan untuk menaati setiap anjuran atau aturan yang ada ketika penyembelihan hewan kurban dilaksanakan.
Terkait dengan ibadah kurban, di antaranya muncul pertanyaan, apakah boleh kulit hewan kurban dijual?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs tebuireng, salah satu apa yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al Bajuri 'ala Ibn Qosim, bahwa semua yang terkait dengan hewan kurban mulai dari daging, tanduk, kulit, bahkan bulunya, tidak boleh dijual, baik itu kurban wajib maupun sunnah.
Dalam HR. Al Bajuri II/301-302, tidak diizinkan bagi orang yang berkurban menjual sebagian dari kurban, baik daging, bulu, kulit, haram pula sebagai upah penyembelih walaupun kurban itu kurban sunah.
Nabi menjelaskan hal ini karena anggapan sebagian orang bahwa kulit kurban tidak termasuk bagian dari kurban yang wajib dibagikan. Jadi hukumnya tidak boleh menjual daging, kulit, bulu, begitu juga dengan tanduknya.
Hal ini disamakan dengan barang wakaf, yang mana tidak boleh diperjual-belikan. Tak hanya menjual, menjadikan kulit kurban sebagai upah orang yang menyembelih pun dilarang karena hal itu serupa dengan jual beli.
Namun jika orang yang berkurban memberikan kulit tersebut pada penyembelih atau penjagal dengan niat sedekah, bukan sebagai biaya penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.
Boleh memanfaatkan kulit kurban untuk diri sendiri, seperti dijadikan sandal, timba, pakaian, dan dipinjamkan kepada orang lain. Yang tidak boleh adalah menjual atau menyewakannya.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Ikuti Langkah Ini
Diceritakan dari Abu Hanifah, ia berkata bahwa boleh menjual hewan kurban sebelum disembelih, maupun setelah disembelih, lalu menyedekahkan hasil penjualannya.
Jika menjual kulitnya dengan alat rumah tangga, maka hukumnya boleh. Karena itu sama saja dengan memanfaatkan kulit itu. Hukum badal (alat rumah tangga) sama dengan hukum mubdal (kulit kurban).
Yang tidak boleh adalah menjual barang-barang yang cepat habis, seperti uang, makanan, atau minuman.***