Hari Raya Idul Adha Semakin Dekat, Berikut Aturan Pemotongan Hewan Kurban saat PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban.
Ilustrasi Hewan Kurban. /Pexels/

PR DEPOK – Tak terasa hari raya idul adha semakin dekat, umat muslim di seluruh dunia tentu sudah tidak sabar menunaikan ibadah kurban untuk kedua kalinya di tengah masa pandemi Covid-19.

Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021 atau 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah.

Sebagai bentuk langkah antisipasi, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan khusus sehubungan dengan tata cara penebangan hewan qurban di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang termaktub pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari indonesiabaik, berikut aturan pemotongan hewan kurban di tengah PPKM Darurat

Baca Juga: FIFA Pertimbangkan 5 Aturan Baru ke International Football Association Board 'IFAB'

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada tiga hari tanggal berturut-turut 11,12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H atau pada 21,22, dan 23 Juli 2021 Masehi

Pemotongan hewan kurban bisa diselenggarakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) dan harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Apablia terdapat keterbatasan dalam jumlah dan kapasitas RPH-R, dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah penerapan jaga jarak fisik, penerapan protokol kesehatan, dan penerapan kebersihan alat.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x