PR DEPOK - Umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Pada hari raya tersebut, umat Islam akan melangsungkan salat Idul Adha dan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Namun, mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19 dan ada wilayah yang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pelaksanaan perayaan tersebut tidak bisa dilakukan seperti biasanya.
Baca Juga: Termasuk Larangan Salat Idul Adha, Pemkot Depok Keluarkan SE Lanjutan pada Masa PPKM Darurat
Oleh karena itu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, berikut petunjuk pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1442 H sesuai dengan aturan pemerintah.
Sebagaimana yang disampaikan pemerintah, untuk malam takbiran di wilayah PPKM Darurat semua atau seluruh kegiatan ditiadakan.
Sedangkan, untuk di luar wilayah PPKM Darurat takbiran keliling dilarang di semua zona wilayah.
Tetapi di wilayah luar PPKM Darurat tetap bisa melakukan takbiran di masjid atau musala dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah jemaah maksimal 10 persen dari kapasitas.