Berikut Petunjuk Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1442 H

- 13 Juli 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi hewan kurban/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
Ilustrasi hewan kurban/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR /

Selain itu, takbiran itu juga hanya boleh diikuti jemaah yang berusia 18 hingga 59 tahun dengan kondisi kesehatan yang baik.

Lalu untuk pelaksanaan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat juga ditiadakan.

Sedangkan di luar wilayah PPKM Darurat pelaksanaan salat Idul Adha ditiadakan di zona merah dan oranye.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Cari Sapi Berbobot 1,4 Ton

Sementara untuk di zona hijau dan kuning di luar wilayah PPKM Darurat dapat menyelenggarakan salat Idul Adha dengan ketentuan sebagai berikut.

-. Menerapkan protokol kesehatan.

- Jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas.

- Khutbah paling lama 15 menit dan khatib wajib memakai masker medis serta pelindung wajah.

Baca Juga: Sosialisasikan Protokol Kesehatan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban, Menag Temui Para Kiai

- Jemaah berusia 18 hingga 59 dengan kondisi kesehatan baik.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x