Simak Penjelasan Berdoa dengan Bahasa Selain Arab Menurut KH Miftahul Huda

- 20 Oktober 2022, 11:34 WIB
Simak penjelasan tentang memanjatkan doa dengan bahasa selain Arab.
Simak penjelasan tentang memanjatkan doa dengan bahasa selain Arab. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK – Memanjatkan doa menjadi sesuatu yang sakral yang dilakukan setiap hari.

Namun yang menjadi pertanyaan terutama bagi umat muslim, bolehkah berdoa menggunakan bahasa selain Arab?

Tidak dipungkiri, selama ini mayoritas muslim memanjatkan doa dengan menggunakan bahasa Arab.

Baca Juga: 3 Alasan Putus Cinta adalah Pilihan Lebih Baik daripada Melanjutkan Hubungan

Di sisi lain, tidak sedikit pula perdebatan soal apakah boleh berdoa menggunakan bahasa selain Arab.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), doa adalah media umat Islam untuk berhubungan dengan Allah SWT.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Miftahul Huda, berdoa dengan menggunakan bahasa Arab diperbolehkan.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Kategori Ibu Hamil dan Balita Sedang Cair, Cek Nama di Sini untuk Cairkan BLT Rp750.000

Menurut KH. Miftahul Huda, tidak ada larangan berdoa dengan menggunakan bahasa apapun.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x