PR DEPOK – Memanjatkan doa menjadi sesuatu yang sakral yang dilakukan setiap hari.
Namun yang menjadi pertanyaan terutama bagi umat muslim, bolehkah berdoa menggunakan bahasa selain Arab?
Tidak dipungkiri, selama ini mayoritas muslim memanjatkan doa dengan menggunakan bahasa Arab.
Baca Juga: 3 Alasan Putus Cinta adalah Pilihan Lebih Baik daripada Melanjutkan Hubungan
Di sisi lain, tidak sedikit pula perdebatan soal apakah boleh berdoa menggunakan bahasa selain Arab.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), doa adalah media umat Islam untuk berhubungan dengan Allah SWT.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Miftahul Huda, berdoa dengan menggunakan bahasa Arab diperbolehkan.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Kategori Ibu Hamil dan Balita Sedang Cair, Cek Nama di Sini untuk Cairkan BLT Rp750.000
Menurut KH. Miftahul Huda, tidak ada larangan berdoa dengan menggunakan bahasa apapun.