Apa Hukum Tidak Melakukan Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya? Berikut Penjelasannya

- 20 Maret 2023, 17:39 WIB
Ini hukum tidak melakukan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya. Ini penjelasannya.
Ini hukum tidak melakukan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya. Ini penjelasannya. /Freepik/dr.digitex

PR DEPOK – Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M sebentar lagi akan datang. Bulan yang penuh berkah ini mewajibkan seluruh umat muslim di dunia untuk melaksanakan puasa wajib selama satu bulan penuh.

Namun, sebelum menyambut bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, umat muslim yang memiliki hutang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya wajib diganti atau diqadha terlebih dahulu.

Qadha puasa Ramadhan termasuk hal yang wajib hukumnya. Qadha puasa ini dibebankan kepada orang yang tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.

Ada dua sebab seseorang tidak bisa melakukan puasa Ramadhan. Sebab yang pertama adalah karena uzur atau sudah memasuki usia tua renta, sakit, musafir, hamil, berhadas besar atau karena menyusui.

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Mutiara Menyambut Ramadhan 2023, Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Sebab kedua adalah tanpa uzur atau seorang muslim yang telah memiliki niat dan sengaja tidak melakukan puasa Ramadhan.


اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalam kitab Fathul Qorib, Syekh Abu Abdillah Muhammad bin Qasim menjelaskan beberapa orang-orang yang wajib mengqadha puasa, orang-orang tersebut yaitu:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 21 Maret 2023: Jangan Memaksakan Diri, Istirahat Sangat Dibutuhkan Kali Ini

1. Musafir yang membatalkan puasa karena bepergian

2. Orang sakit

3. Ibu hamil

4. Wanita haid dan nifas

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH yang Cair Awal Ramadhan 2023 atau Akhir Maret 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

5. Muntah yang disengajakan

6. Makan dan minum yang dilakukan secara sengaja

Namun, apa hukum tidak melakukan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya?

Dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag, ada dua macam hukum islam yang mengatur terkait mengganti puasa Ramadhan sesuai dengan alasan orang yang tidak menjalankan puasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 21 Maret 2023: Leo Keuangan Lancar, Virgo Ada Peluang Pergi ke Luar Negeri

Berikut adalah rincian hukum tidak melakukan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya.

- Tidak mengqadha puasa karena uzur

Orang yang tidak menjalankan puasa karena uzur, maka hanya diwajibkan qadha puasanya saja. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Sayyid Said bin Muhammad Ba’ali Al-Hadhrami:


أَمَّا تَأْخِيْرُهُ بِعُذْرٍ كَسَفَرٍ وإِرْضَاعٍ وَنِسْيَانٍ وَجَهْلِ حُرْمَةِ التَّأْخِيْرِ وَلَوْ مُخَالِطًا لَنَا فَلَا فِدْيَةَ فِيْهِ

Baca Juga: BPNT Rp400.000 Cair untuk Nama yang Terdaftar di DTKS, Simak Cara Cek Penerima di Sini

Artinya: “Adapun menunda qadha puasa sebab uzur seperti bepergian, menyusui, lupa, dan tidak tahu keharaman menunda meskipun ia berbaur dengan kami (para ulama), maka tidak ada fidyah yang wajib di sana.”

- Tidak mengqadha puasa sebab tanpa uzur

Bagi orang yang tidak berpuasa karena tidak ada uzur, semata-mata hanya karena lalai hingga bertemu Ramadhan berikutnya, maka kewajibannya adalah mengganti puasa dan membayar fidyah (denda) sebanyak satu mud untuk sehari puasa.

Yang mana, jika ia tidak berpuasa selama 5 hari, maka ia wajib membayar 5 mud. Jika 10 hari tidak berpuasa, maka ia wajib membayar 10 mud.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Ramadhan 2023 dan Daftar Nama Daerahnya, Catat Waktunya!

Sementara untuk orang yang terus-menerus menunda qadha puasa, maka kewajiban fidyah atau membayarnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.

Sebagai contoh, jika seseorang tidak puasa 1 hari di tahun 2018, kemudian hingga 2021 puasanya masih belum diganti, maka besar fidyah yang harus seseorang itu bayar adalah 3 mud.

Sementara menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum kira-kira sebesar 675 gram. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyebut jika fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau sekitar 1,5 kg. Namun, aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang ingin membayar fidyah dengan beras.

Bagi yang ingin membayar fidyah dalam bentuk uang, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa fidyah dalam bentuk uang bisa dibayarkan sebesar Rp60.000/hari/jiwa.***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x