PR DEPOK - Memasuki minggu kedua bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, sebagian umat Muslim sudah mulai melakukan kewajiban membayar zakat fitrah baik secara pribadi maupun melalui badan amil zakat.
Bagi yang melakukan secara pribadi atau mandiri, sebaiknya mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah agar benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran.
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah satu di antaranya adalah mualaf.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 51 akan Dibuka? Begini Perkiraan Tanggalnya
Keterangan terkait 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur'an surat At-taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS.At-taubah:60).
Untuk lebih jelasnya mengenai siapa saja golongan orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, simak di bawah ini sebagaimana dikutip dari laman baznaz.kotabandung.go.id.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Dibayar Berapa? Cek Jadwal Pembayarannya di Sini
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Yang dimaksud fakir adalah golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Orang Miskin
Orang miskin merupakan golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari-hari.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Tale of the Nine Tailed 1938
3. Amil Zakat
Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat fitrah adalah amil zakat atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf
Muallaf atau seorang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah ternyata juga masuk dalam golongan orang yang berhal menerima zakat.
Hal itu bertujuan agar orang-orang tersebut mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
5. Riqab / Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Baca Juga: UPDATE KUR BRI April 2023: Berikut Ini Call Center Tempat Pengaduan
6. Gharimin
Gharimin yaitu golongan yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup tapu tidak mampu membayarnya.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang untuk kepentingan di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Golongan Fi Sabilillah misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Golongan selanjutnya adalah Ibnu Sabil atau mussafir, yaitu orang-orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam keadaan sedang safar (dalam perjalanan).
Itu dia penjelasan mengenai 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, satu di antaranya yaitu mualaf.***