Batas Aktivasi Diperpanjang hingga 31 Juli 2023, Simak Cara Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud

- 7 Juli 2023, 18:37 WIB
Batas aktivasi diperpanjang hingga 31 Juli 2023, begini cara cek nama penerima PIP Kemdikbud.
Batas aktivasi diperpanjang hingga 31 Juli 2023, begini cara cek nama penerima PIP Kemdikbud. /Instagram.com/@sobatpip

PR DEPOK - Informasi singkat tentang batas aktivasi PIP Kemdikbud yang diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2023, serta cara cek nama penerimanya bisa Anda simak selengkapnya disini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), telah mengabarkan lewat media sosialnya bahwa batas aktivasi kartu (Program Indonesia Pintar) PIP Kemdikbud 2023 hanya sampai akhir bulan Juli 2023.

Bagi siswa penerima PIP Kemdikbud di tahun 2022, Anda bisa kembali melakukan aktivasi kartu rekening, apabila telah menerima notifikasi 'Nominasi' di sistem PIP Kemdikbud.

Untuk diketahui bersama, peserta didik yang telah mendapatkan notifikasi 'Nominasi', wajib untuk melakukan aktivasi ke rekening bank penyalur PIP Kemdikbud.

Baca Juga: PKH Tahap 3 2023 Kapan Cair di Jawa Barat? Simak Infonya di Sini

Lantas, apa saja bank penyalur PIP Kemdikbud? Bank penyalurannya antara lain seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan untuk anak SMA dan SMK menggunakan BNI.

Namun, bagi kamu yang berdomisili khusus di Provinsi Aceh, bisa menggunakan bang BSI jika ingin melakukan aktivasi PIP Kemdikbud.

Penyaluran program bantuan pendidikan PIP Kemdikbud ini memiliki tujuan untuk menarik kembali minat dari siswa yang sebelumnya telah putus sekolah, serta mencegah siswa-siswi putus sekolah karena beban biaya pendidikannya.

Pemerintah yang bekerjasama melalui Kemdikbud menyalurkan dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) dengan nominal yang berbeda-beda, dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa penerimanya, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK Sederajat.

Baca Juga: Menhan akan Membeli 48 Unit Kapal KF-21 Boramae

Mengenai besaran dana PIP Kemdikbud, berikut ini adalah perinciannya mulai dari siswa SD, SMP, SMA dan SMK:

1. Peserta didik SD/MI/SDLB/Paket A, mendapatkan dana sebesar Rp450.000.

2. Peserta didik SMP/MTS/SMPLB/ Paket B, akan mendapatkan dana sebesar Rp750.000.

3. Sedangkan bagi peserta didik SMA/SMK/MA/SMALB/ Paket C, akan mendapatkan dana yang lebih besar yakni senilai Rp1 juta.

Baca Juga: 10 Mie Ayam Populer di Bandar Lampung yang Wajib Dicoba

Jika dana bantuan PIP Kemdikbud telah cair, siswa penerimanya bisa memanfaatkannya untuk uang saku sekolah, biaya transportasi, serta biaya praktik tambahan yang memerlukan biaya lebih.

Bagi kamu siswa-siswi penerima PIP Kemdikbud, berikut adalah cara mudah cek nama penerima, dengan hanya membutuhkan HP, NISN dan NIK saja:

1. Siapkan HP yang memiliki koneksi jaringan internet lancar.

2. Setelah mencari link pip.kemdikbud.go.id, selanjutnya Anda klik 'Cari Penerima Data PIP'.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Beri Santunan ke Anak Para Korban Kecelakaan Lift di Sekolah Az Zahra

3. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan penerima PIP Kemdikbud.

4. Isi tanggal lahir penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).

5. Isi nama ibu kandung.

6. Terakhir, klik 'Cari'.

Demikian, informasi singkat mengenai batas aktivasi PIP Kemdikbud yang diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2023, serta cara cek nama penerimanya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @sobatpip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x