PR DEPOK - Berikut daftar peserta yang berhak menerima bantuan PIP Kemendikbud 2023.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk peserta didik di Indonesia yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Adapun jenis bantuan yang diterima yaitu berupa uang tunai dan perluasan akses dan kesempatan belajar.
Sementara itu, terdapat beberapa kriteria yang telah ditentukan untuk menjadi peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP 2023 ini.
Simaklah berikut daftar ketentuannya:
1. Peserta Didik merupakan pemegang KIP,
2. Peserta Didik berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, seperti be berapa poin berikut:
- Peserta Didik merupakan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH),