PR DEPOK - Sholat merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang hukumnya wajib. Sholat adalah kewajiban dasar bagi setiap muslim yang mencerminkan hubungannya secara langsung kepada Allah, karena itu tata cara pelaksanaan sholat sangat diperhatikan.
Dalam pelaksanaan sholat, seringkali timbul pertanyaan apakah diperbolehkan menggunakan parfum beralkohol saat melakukan sholat? Bagaimana pendapat para ulama terkait hal tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini penjelasan para ulama terkait hukum menggunakan parfum beralkohol saat melaksanakan sholat bagi umat Islam, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Bimas Islam Kemenag.
Pandangan Ulama dari Mazhab Syafi'iyah
Baca Juga: Lirik Lagu Strawberry Soda oleh Loossemble
Definisi parfum beralkohol adalah jenis parfum yang mengandung etanol sebagai salah satu komponen utamanya. Menurut ulama dari Mazhab Syafi'iyah, penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan sahnya sholat.
Para ulama dari Madzhab Syafi'iyah berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak mempengaruhi kesucian atau keabsahan sholat. Para ulama ini menganggap bahwa sesuatu yang diharamkan adalah konsumsi alkohol dalam bentuk diminum, sementara penggunaan parfum dianggap diperbolehkan.
Penjelasan Imam As-Syaukani
Imam As-Syaukani menjelaskan bahwa alkohol itu sendiri adalah suci. Adapun istilah 'rijsun' dalam surat Al-Maidah ayat 90 (berisi larang memminum alkohol), lebih mengacu pada status haram daripada najis.