1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon peserta harus merupakan warga negara Indonesia.
2. Usia di atas 18 tahun: Anda harus berusia di atas 18 tahun untuk memenuhi syarat pendaftaran.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal: Calon peserta tidak boleh sedang mengejar pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
4. Sedang mencari pekerjaan atau terkena PHK: Anda harus sedang mencari pekerjaan atau merupakan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membutuhkan peningkatan keterampilan.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial: Calon peserta tidak boleh sedang menerima bantuan sosial.
6. Tidak termasuk dalam kategori tertentu: Anda tidak boleh termasuk dalam kategori Pejabat Negara, anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Kepala/Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Baca Juga: 7 Rumah Makan Paling Populer di Makassar yang Lezatnya Juara, Catat Alamat dan Jam Operasionalnya
7. Maksimal dua NIK terdaftar dalam satu Kartu Keluarga: Hanya dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memenuhi syarat untuk menjadi Penerima Kartu Prakerja dapat terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Menurut informasi dari situs resmi Kartu Prakerja, bantuan atau insentif dari Kartu Prakerja Gelombang 63 akan diberikan dalam delapan tahap sebagai berikut: