Waspada Monkeypox, Begini Gejala hingga Langkah Pencegahan Cacar Monyet

- 3 November 2023, 16:03 WIB
Simak cara penularan, gejala, hingga langkah pencegahan Monkeypox atau cacar monyet.
Simak cara penularan, gejala, hingga langkah pencegahan Monkeypox atau cacar monyet. /Harun Tulunay/REUTERS/

PR DEPOK - Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap Monkeypox. Hal ini merujuk pada SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/C/4408/2023 yang memperingatkan mengenai penyakit ini di Indonesia.

Menurut Mary, Monkeypox adalah penyakit zoonosis baru yang disebabkan oleh virus Monkeypox, termasuk dalam keluarga Poxiridae. Penularannya dapat terjadi melalui kontak langsung dengan individu atau hewan terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi virus tersebut.

Gejala penyakit ini dapat berkisar selama dua hingga minggu, dengan beberapa kasus berkembang menjadi berat hingga fatal.

Baca Juga: Wajib Coba, Ini 5 Nasi Padang Enak Rating Tinggi yang Ada di Garut

Data dari SE menunjukkan bahwa sejak 1 Januari 2022 hingga 26 September 2023, telah dilaporkan 90.618 kasus dari 115 negara dengan 157 kematian. Di Jakarta sendiri, hingga 25 Oktober 2023, tercatat 13 kasus Monkeypox.

Faskes dan organisasi profesi kesehatan di Kota Depok dihimbau untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi dan informasi terkait Monkeypox melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Mereka juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus, terutama di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi, dan layanan HIV/AIDS.

Baca Juga: 4 WNI Dievakuasi dari Gaza, Menlu Sebut Prosesnya Tidak Mudah

Mary juga menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan proaktifitas dalam menemukan kasus, khususnya di layanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS, serta layanan Konseling dan Testing HIV (KT-HIV) dengan melibatkan jejaring komunitas kunci untuk memastikan akses tanpa stigma dan diskriminasi.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x