Tingginya Angka Kecelakaan Kerja dalam Proyek Konstruksi, Pengaruhi Biaya K3?

- 12 Maret 2024, 03:00 WIB
Tingginya angka kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi menjadi fokus utama dalam perhatian terhadap biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.*
Tingginya angka kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi menjadi fokus utama dalam perhatian terhadap biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.* /freepik.com/@rawpixel.com

PR DEPOK - Tingginya angka kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi menjadi fokus utama dalam perhatian terhadap biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Data yang dipublikasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia pada tahun 2020 mengungkapkan bahwa mayoritas penduduk yang bekerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah, yang secara langsung mempengaruhi kesadaran mereka akan pentingnya K3.

Di samping itu, risiko finansial bagi para pemberi kerja menjadi hal yang signifikan jika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021, yang mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021, membawa perubahan besar dalam industri konstruksi Indonesia. Peraturan ini menegaskan pentingnya penerapan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagai tanggapan terhadap regulasi yang ada.

Baca Juga: Login ke kjp.jakarta.go.id, Cek Apakah KJP Plus Maret 2024 Sudah Cair Jelang Ramadhan

Peraturan tersebut mewajibkan setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam industri konstruksi untuk menerapkan SMKK dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Ini menjadi poin krusial dalam upaya meningkatkan kesadaran dan implementasi K3 di lapangan.

Sementara itu, data yang diungkapkan oleh Direktur Pelayanan BP Jamsostek menunjukkan bahwa sebanyak 65,89 persen kecelakaan kerja terjadi di dalam lokasi kerja, 25,77 persen terjadi di lalu lintas, dan hanya 8,33 persen di luar lokasi kerja, sebagian besar kecelakaan kerja terjadi di lokasi kerja, dengan proporsi yang signifikan terjadi pada pagi hari antara pukul 06:00 hingga 12:00.

Masalah K3 di Indonesia masih sering diabaikan, dengan angka kecelakaan kerja yang terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama dalam sektor jasa konstruksi.

Untuk mengatasi risiko kecelakaan kerja, alokasi biaya K3 menjadi sangat penting. Berbagai studi menunjukkan bahwa biaya K3 sekitar 1,5% hingga 2,5% dari total nilai proyek adalah standar yang direkomendasikan oleh para ahli dan regulator dalam industri konstruksi.

Baca Juga: 8 Warung Bakso Enak di Langkat: Punya Rating Tinggi dan Worth It Dicoba, Ketahui Alamatnya di Sini

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah