Jika ada pelanggaran dalam hal ini, maka pihak yang bersangkutan perlu melakukan kafarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam agama Islam.
Kafarat Uzhma: Denda Bagi yang Melanggar Larangan Jimak
Jika suami istri secara tidak sengaja melakukan jima di siang hari Bulan Ramadhan, mereka harus membayar Kafarat Uzhma. Kafarat Uzhma merupakan denda atau hukuman bagi mereka yang melanggar larangan jimak di siang hari Ramadhan.
Dengan demikian, siapapun yang melakukan jima di siang hari Ramadhan harus memenuhi kewajiban membayar Kafarat Uzhma sebagai bentuk pertobatan atas pelanggaran tersebut.
Hukum Kafarat Uzma berdasarkan Hadits
Dalam Islam, melakukan hubungan intim (jima') di siang hari selama bulan Ramadhan adalah dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran yang serius. Jika seseorang melanggar larangan ini, ia harus membayar denda yang disebut sebagai Kafarat Uzhma. Denda ini terdiri dari tiga pilihan:
1. Memerdekakan seorang budak yang beriman.
2. Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu melakukan puasa, maka memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
Hadis yang mencatat aturan ini ditemukan dalam kitab shahih, dimana seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan mengaku melakukan jima' dengan istrinya di siang hari Ramadhan.
Baca Juga: Ini Link dan Cara Registrasi Mudik Gratis 2024 Bersama Pegadaian
Rasulullah SAW kemudian memberikan pilihan Kafarat Uzhma kepada laki-laki tersebut, dan laki-laki itu memilih untuk memberi makanan kepada 60 orang miskin karena tidak mampu memenuhi dua pilihan sebelumnya.
Denda Kafarat Uzhma ini sudah ada dalam hadits shahih berikut ini:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا