Apa Hukumannya Suami Istri Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan saat Siang Hari? Ini Penjelasan dan Haditsnya

- 15 Maret 2024, 08:20 WIB
Berikut ini perupakan penjelasan dan hadits soal hukum suami istri yang berhubungan intim siang hari di bulan Ramadhan.
Berikut ini perupakan penjelasan dan hadits soal hukum suami istri yang berhubungan intim siang hari di bulan Ramadhan. /Pixabay.com/ Pexels/

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”

Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

Baca Juga: Bocoran Tren Warna Baju Lebaran Tahun 2024 yang Lagi Rame di Medsos, Manakah Warna Favoritmu?

Ketentuan Kafarat Uzhma

Kafarat Uzhma merupakan bentuk fidyah atau denda yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari saat Bulan Ramadhan dengan sengaja, tanpa keuzuran atau udzur yang dibenarkan syariat.

Hal ini diatur dalam syariat Islam sebagai bentuk penyesalan dan pertobatan atas perbuatan yang dilakukan. Besarannya adalah memerdekakan seorang budak mukatab, jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Penting bagi suami istri untuk mengetahui ketentuan Kafarat Uzhma agar dapat menghindari melakukan hubungan suami istri di siang hari saat Bulan Ramadhan yang dapat membawa konsekuensi tersebut.

Baca Juga: Cobain 7 Bakso di Cibinong yang Terkenal Enak dan Nagih Banget

Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa karena bulan Ramadhan dianggap sebagai bulan suci dalam agama Islam, maka pelanggaran yang terjadi pada bulan tersebut dihukum dengan tindakan atau penyesalan yang lebih berat, yang disebut sebagai kafaroh. Ini menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian bulan Ramadhan dalam tradisi dan keyakinan Islam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x