Ini Detail THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara Tahun 2024

- 15 Maret 2024, 15:55 WIB
Jokowi menandatangani PP terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 dan gaji ke-13.* (dok. Galamedia).
Jokowi menandatangani PP terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 dan gaji ke-13.* (dok. Galamedia). /

PR DEPOK - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, telah menetapkan beberapa ketentuan yang berlaku terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 dan gaji ke-13.

PP tersebut tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga mencakup berbagai elemen lain dari aparatur negara.

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan terhadap kemajuan bangsa dan negara.

Penetapan daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024 meliputi sejumlah entitas seperti PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Pecinta Bakso Merapat! 8 Warung Bakso Primadona di Pasuruan, Sekali Gigit Bikin Nagih, Cek Lokasinya

Selain itu, dalam jajaran penerima termasuk wakil menteri, staf khusus di kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan lembaga non struktural.

Komponen dari THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan bagi penerima yang gaji dan hak keuangannya setara atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, penerimaan THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan standar tersebut.

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan di Depok yang Buka 24 Jam, Cocok untuk Sahur

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x