Jadwal pencairan THR telah ditetapkan, di mana pembayaran dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. Namun, jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada waktu tersebut, pemerintah memungkinkan untuk melakukan pembayaran setelah Idul Fitri.
Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayarannya dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Namun demikian, jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut, penerima akan tetap menerima gaji ke-13 setelah bulan Juni 2024.
Dengan adanya PP 14/2024 ini, diharapkan penerima THR dan gaji ke-13 dapat memperoleh penghasilan tambahan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan pengabdiannya terhadap negara, serta menjadi penyemangat bagi mereka dalam melanjutkan kinerja dan pengabdiannya di masa yang akan datang.***