PR DEPOK - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 akan dicairkan secara penuh. Pencairan THR PNS 2024 ini sesuai dengan amanat presiden.
“Presiden menetapkan bahawa THR PNS 2024 100 persen,” kata Sri Mulyani usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Lantas, kapan pencairan THR PNS 2024?
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian THR PNS sebesar 100 persen baru pertama kali dilakukan. Kebijakan ini bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang sudah dirancang dan dilaporkan ke presiden pada bulan Februari 2024 lalu.
Adapun proses pencairan THR PNS 2024 masih diupayakan oleh Kemenkeu. Rencananya THR akan diberikan H-10 Hari Raya Idul Fitri.
“THR sedang proses penyelesaian agar bisa dibayarkan 10 hari sebelum hari raya. Namun, hal ini akan kami update terus mengingat belum memasuki masa puasa,” ujar Sri Mulyani.
Merujuk pada keterangan Menkeu itu, diperkirakan pencairan THR PNS 2024 antara tanggal 31 sampai 9 April 2024.
Baca Juga: 8 Alamat Kedai Sate di Padang yang Potongan Dagingnya Besar dan Rasanya Super Lezat, Yuk Cobain