Apakah Anak Magang Dapat THR?

- 13 April 2023, 13:42 WIB
Berikut penjelasan soal apakah anak magang dapat THR Keagamaan atau tidak dari perusahaan tempatnya magang.*
Berikut penjelasan soal apakah anak magang dapat THR Keagamaan atau tidak dari perusahaan tempatnya magang.* /Pexels/Pavel Danilyuk/

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan tahun ini selambat-lambatnya wajib dibayarkan pada 18 April 2023.

 

Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.

THR Keagaamaan wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh selambat-lambarnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dimaksud.

Penetapan THR terakhir dibayar tanggal 18 April 2023 ini juga menyusul pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia menilai jika pemberian THR di awal ini karena adanya perubahan cuti bersama lebaran 2023.

Baca Juga: Prediksi dan Head-to-Head, Manchester United Vs Sevilla, Leg Pertama UEFA Europa League 2022-2023

Seperti diketahui bersama, cuti bersama lebaran 2023 dimajukan menjadi tanggal 19-25 April, yang awalnya 21-26 April, sehingga tangga 18/19 April 2023 diprediksi jadi puncak arus mudik.

Ada ketentuan sendiri soal pembayaran THR ini, termasuk cara hitung-hitungannya agar Anda tidak salah dalam menerimanya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x