PR DEPOK- Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan kewajiban setiap instansi atau perusahaan untuk memberikan dana terhadap karyawanya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, dikutip dari kominfo.co.id.
Peraturan tersebut, menerangkan bahwa pekerja/buruh, yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan, berhak mendapat THR dari perusahaan.
Baca Juga: Apakah Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak Jelang Lebaran 2023? Berikut Penjelasannya
Meski begitu, perusahaan juga kerap mengatur tentang THR Keagamaan diawal perjanjian kerja, seperti peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB).
Dengan demikian maka peraturan mengenai THR keagamaan akan berdasar pada kedua hal tersebut secara external.
Lalu, kapan THR keagamaan 2023 cair ?
Surat edaran dari Kemenaker telah dikeluarkan, (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi buruh/pekerja perusahaan.