PR DEPOK - Ketika memasuki pertengahan Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh siapa saja, termasuk oleh para organisasi kemasyarakatan (ormas).
Bahkan ada beberapa ormas yang tidak menunggu datangnya pertengahan Ramadhan untuk mencari makhluk yang bernama THR ini.
Beberapa waktu lalu, misalnya, ada sebuah ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang sudah memulai operasi pencarian THR. Ormas tersebut diduga memberikan surat permohonan THR, bertanggal 4 April 2023, kepada perusahaan X (bukan nama sebenarnya).
Alasannya? Untuk menjalin hubungan kerja sama antara ormas dengan perusahaan yang dimaksud, katanya.
Baca Juga: Cek BLT Balita dan Dapatkan Rp750.000 Lewat cekbansos.kemensos.go.id
"Ingin mengajukan permohonan dana THR kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin sebagaimana yang sudah menjadi tanggung jawab kami rekan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan Pondok Pinang," begitu isi surat tersebut.
Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan, Dirhamul Nugraha, pun buka suara. Dia menyatakan permintaan THR dari ormas bisa ditolak oleh perusahaan, pelaku usaha, atau instansi terkait.
Dirhamul menegaskan, jika surat permintaan THR dari ormas itu tidak dikabulkan atau dipenuhi oleh para pelaku usaha pun tidak akan menjadi masalah.