PR DEPOK - Pemerintah menetapkan beberapa sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 karyawannya.
Simak informasi terkait sanksi yang bakal didapatkan perusahaan yang telat dan tidak membayarkan THR Lebaran 2023, serta cara melakukan pengaduannya hanya di artikel ini.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menyatakan pembayaran THR tahun harus dibayar secara penuh, dan paling telat H-7 Lebaran 2023.
Menurut Menaker Ida, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR
Sanksi bagi perusahaan yang "bandel" dalam mengelola THR karyawannya ini terbagi menjadi dua jenis.