Deretan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR Karyawannya, Simak Cara Lakukan Pengaduan

- 6 April 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi THR. Berikut ini merupakan informasi soal sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar karyawan mereka.
Ilustrasi THR. Berikut ini merupakan informasi soal sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar karyawan mereka. /Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah menetapkan beberapa sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 karyawannya.

Simak informasi terkait sanksi yang bakal didapatkan perusahaan yang telat dan tidak membayarkan THR Lebaran 2023, serta cara melakukan pengaduannya hanya di artikel ini.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menyatakan pembayaran THR tahun harus dibayar secara penuh, dan paling telat H-7 Lebaran 2023.

Menurut Menaker Ida, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Luis Milla Beberkan Target Persib di Dua Laga Sisa BRI Liga 1: Sapu Bersih dan Jadikan Da Silva Top Skorer

Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR

Sanksi bagi perusahaan yang "bandel" dalam mengelola THR karyawannya ini terbagi menjadi dua jenis.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x