PR DEPOK – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi para pekerja. THR keagamaan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 27 Maret 2023 lalu.
Dalam SE tersebut diatur pula kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan tahun ini.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini kategori pekerja yang berhak menerima THR keagamaan tahun 2023:
Baca Juga: PABOI Tanggapi Pengobatan Alternatif Ida Dayak: Jangan Sampai...
1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pekerja/buruh yang terdampak PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan
3. Pekerja/buruh yang dipindahtugaskan perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya
Baca Juga: Telur Paskah sebagai Simbol Kebangkitan Kristus, Mapan Sejak Abad Pertengahan di Eropa