Apakah Pekerja yang Dirumahkan akan Mendapat THR Lebaran 2023? Simak Penjelasannya di Sini

- 6 April 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi THR - Simak penjelasan terkait apakah pekerja yang dirumahkan akan mendapat THR Lebaran 2023 atau tidaknya.
Ilustrasi THR - Simak penjelasan terkait apakah pekerja yang dirumahkan akan mendapat THR Lebaran 2023 atau tidaknya. /Pixabay/Dicky Algofari

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dimiliki pekerja/buruh. Dengan kata lain, perusahaan wajib membayar THR di setiap tahunnya.

Akan tetapi, apakah pekerja/buruh yang dirumahkan akan tetap mendapatkan THR? Simak penjelasannya hanya di artikel ini.

Hal ihwal mengenai THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam wet tersebut dijelaskan bahwa selama sudah memiliki masa kerja satu bulan penuh atau lebih secara terus menerus serta masih terikat dalam hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan THR.

Baca Juga: Simak Titik Rawan Kemacetan Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2023 dari Kemenhub

"Jadi, (THR) tetap wajib diberikan dan dibayarkan secara penuh ya, Rekanaker, selama telah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja," kata Kementerian Ketenagakerjaan dalam takarir Instagram @kemnaker, Rabu, 6 April 2023.

Adapun bagi pekerja/buruh yang ingin melakukan konsultasi atau mengadukan permasalahan terkait THR, bisa mendatangi posko yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker RI.

"Keberadaan posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Kemnaker.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x