Laporkan Masalah Terkait THR Melalui 3 Tempat Ini, Siap-Siap Dapat Sanksi!

- 6 April 2023, 14:53 WIB
Berikut tiga tempat untuk melaporakan atau mengadukan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.*
Berikut tiga tempat untuk melaporakan atau mengadukan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.* /Pixabay/Dicky Algofari

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.

 

Ia berharap agar perusahaan atau pun pengusaha untuk segera memberikan THR secara penuh paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mengingat, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban perusahaan atau pengusaha kepada pekerja atau buruh. Adapun perhitungan THR mengacu pada besaran satu bulan upah kerja.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga menekankan kepada perusahaan atau pengusaha agar saat pemberian THR Keagamaan harus diberikan secara penuh, yang artinya tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Jika tidak, maka akan ada sanksi tegas bagi pelanggar pembayaran THR.

Baca Juga: Mengulik Sejarah Perayaan Hari Kesehatan Dunia yang Diperingati Setiap 7 April

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Keagamaan

Berikut adalah sanksi apabila terdapat pelanggaran dalam pembayaran THR Keagamaan yang dilakukan oleh perusahaan ataupun pengusaha:

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x