THR Pensiunan 2023 Sudah Cair Hari Ini, Berikut Rincian Dananya

- 4 April 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi THR 2023 bagi pensiunan.
Ilustrasi THR 2023 bagi pensiunan. /PIXABAY/Emaji/PIXABAY

PR DEPOK – Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk para pensiunan sudah disalurkan mulai Selasa, 4 April 2023.

 

Pgs. Corporate Secretary TASPEN Mardiyani Pasaribu penyaluran THR 2023 untuk pensiunan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Mengenai rincian pembayaran dana THR 2023 untuk para pensiunan diberikan sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2023.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan Menewaskan 2 Warga, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Komponen yang dimaksud terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kemudian, THR 2023 bagi pensiunan juga tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

Dengan kata lain, maka nominal THR 2023 pensiunan yang diberikan sama jumlahnya dengan penghasilan penuh bulan Maret 2023.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x