Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun sebelum tanggal 1 April 2023, maka dana THR 2023 dapat dicairkan melalui Taspen.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp4,2 Juta Lewat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51
Sedangkan, untuk PNS dan Pejabat Negara yang pensiun mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2023 dilakukan oleh Instansi.
Lebih lanjut, terdapat pula rincian untuk besaran dana THR 2023 sesuai golongan pensiunan.
Untuk golongan ASN sekaligus pensiunan atau sebaliknya, maka THR 2023 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Untuk Penerima Pensiun yang berasal dari Aparatur Negara sekaligus penerima pensiun dari Pejabat Negara atau sebaliknya, maka THR 2023 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Baca Juga: Simpang Siur Korban Tewas Iring-iringan Mobil Dinas Bupati Kuningan
Untuk Aparatur Negara sekaligus Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka THR 2023 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Untuk Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka THR 2023 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.