Untuk pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka THR 2023 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.***
Untuk pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka THR 2023 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.***
Editor: Dini Novianti Rahayu