THR Pensiunan 2023 Sudah Cair Hari Ini, Berikut Rincian Dananya

- 4 April 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi THR 2023 bagi pensiunan.
Ilustrasi THR 2023 bagi pensiunan. /PIXABAY/Emaji/PIXABAY

PR DEPOK – Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk para pensiunan sudah disalurkan mulai Selasa, 4 April 2023.

 

Pgs. Corporate Secretary TASPEN Mardiyani Pasaribu penyaluran THR 2023 untuk pensiunan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Mengenai rincian pembayaran dana THR 2023 untuk para pensiunan diberikan sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2023.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan Menewaskan 2 Warga, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Komponen yang dimaksud terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kemudian, THR 2023 bagi pensiunan juga tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

Dengan kata lain, maka nominal THR 2023 pensiunan yang diberikan sama jumlahnya dengan penghasilan penuh bulan Maret 2023.

Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun sebelum tanggal 1 April 2023, maka dana THR 2023 dapat dicairkan melalui Taspen.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp4,2 Juta Lewat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51

Sedangkan, untuk PNS dan Pejabat Negara yang pensiun mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2023 dilakukan oleh Instansi.

Lebih lanjut, terdapat pula rincian untuk besaran dana THR 2023 sesuai golongan pensiunan.

Untuk golongan ASN sekaligus pensiunan atau sebaliknya, maka THR 2023 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Untuk Penerima Pensiun yang berasal dari Aparatur Negara sekaligus penerima pensiun dari Pejabat Negara atau sebaliknya, maka THR 2023 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Baca Juga: Simpang Siur Korban Tewas Iring-iringan Mobil Dinas Bupati Kuningan

 

Untuk Aparatur Negara sekaligus Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka THR 2023 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Untuk Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka THR 2023 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Untuk pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka THR 2023 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah