Layanan Pengaduan THR, Laporkan Perusahaan Jika Tidak Dibayar Penuh di Sini!

- 2 April 2023, 17:52 WIB
Berikut besaran THR 2023, dilengkapi dengan cara mengakses layanan konsultasi atau pengaduan THR 2023 melalui aplikasi SIAP KERJA.*
Berikut besaran THR 2023, dilengkapi dengan cara mengakses layanan konsultasi atau pengaduan THR 2023 melalui aplikasi SIAP KERJA.* /stockking/Freepik

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan jika Tunjangan Hari Raya atau THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

 

Pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan itu sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentng Penguphan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menemus atau lebih, serta pekerja/buruh PKWTT dan PKWT.

Besaran THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh, atau pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Makanan Bersantan Tidak Boleh Dipanaskan Kembali, Kenapa? Ini Penjelasan Pakar Nutrisi

Lantas, bagaimana jika perusahaan tidak membayar atau tidak membayar penuh THR 2023?

Anda bisa mengakses layanan konsultasi atau pengaduan THR 2023 melalui aplikasi SIAP KERJA, berikut langkah-langkahnya:

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x