Cek Pencairan THR 2023: Pemkot Depok Bentuk Tim Monev, Ini Link dan Tempat Pengaduannya

- 31 Maret 2023, 16:38 WIB
Ini link dan tempat pengaduan pencairan THR 2023.
Ini link dan tempat pengaduan pencairan THR 2023. /Pixabay/ekoanug

PR DEPOK - Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi alias Monev. Tim ini bertugas buat melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan-perusahaan dalam hal ihwal pencairan THR 2023.

 

"Kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum Lebaran kepada pekerja," kata Mohamad Thamrin, Kepala Disnaker Kota Depok, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Jumat 31 Maret 2023.

Selain melakukan inspeksi mendadak, kata Mohamad Thamrin, Monev pun bakal membantu pekerja (yang telah melaporkan pengaduannya) terkait keterlambatan pencairan THR 2023.

Menurut Mohamad, Monev terbentuk dari gabungan beberapa unsur pemerintah seperti aparatur Disnaker, pihak Pengusaha, dan pihak Serikat Pekerja atau Buruh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 1 April 2023: Dengarkan Keluhan Pasangan dan Beri Dia Dukungan Penuh

"Kami akan melakukan kunjungan langsung, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," ujarnya.

Selain melakukan kunjungan langsung, Monev pun akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Menurut Mohamad, posko pengaduan ini bakal dibuka pada 1 April 2023. Posko ini, tambahnya, akan menerima pengaduan secara daring maupun tatap muka (langsung).

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x