Penjelasan Rinci Mengenai PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, Kapan Cair?

- 3 April 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi - THR dan gaji ketiga belas kapan akan cair jelang Idul Fitri 2023? Cek penjelasannya.
Ilustrasi - THR dan gaji ketiga belas kapan akan cair jelang Idul Fitri 2023? Cek penjelasannya. /pixabay

PR DEPOK – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Presiden Indonesia, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 ini berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa tidak semua PNS, TNI, Polri dapat menerima THR dan gaji ke-13. Adapun berikut adalah PNS, TNI, Polri yang tidak bisa menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: BRI Liga 1 Hari Ini, 3 April 2023: Cek Jadwal dan Daftar Klasemen Terbaru

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain, atau

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari setkab.go.id, rincian THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas

Baca Juga: KJP Plus April 2023 Cair? Cek dan Catat Tanda Dana Bantuan Sudah Masuk Rekening

1. Gaji pokok

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x