2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau peringkat jabatan
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK rinciannya terdiri atas
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
Baca Juga: 3 April Memperingati Apa? Ada Hari Cokelat Mousse Nasional, Begini Sejarahnya
3. Tunjangan pangan