Penjelasan Rinci Mengenai PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, Kapan Cair?

- 3 April 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi - THR dan gaji ketiga belas kapan akan cair jelang Idul Fitri 2023? Cek penjelasannya.
Ilustrasi - THR dan gaji ketiga belas kapan akan cair jelang Idul Fitri 2023? Cek penjelasannya. /pixabay

4. Tunjangan jabatan

5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal

Tidak hanya diberikan pada PNS, Polri dan TNI, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: KJP Plus 2023 Akan Cair Awal April 2023? Simak Prediksi Waktu dan Link Cek Penyaluran di Sini

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari dana APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Lalu, Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?

THR dan Gaji ke-13 akan cair pada bulan yang berbeda. THR disebutkan akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari sebelum hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan hingga hari Raya Idul Fitri tiba, THR bisa dibayarkan setelah tanggal hari Raya Idul Fitri 2023.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Bulan April 2023 Hari Ini Cair? Cek Besaran Nominal yang Diterima di Sini

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” tulisnya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Setkab.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah