1. Mengupayakan agar perusahaan atau pengusaha membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Dasar Hukum: PP Nomor 36 Tahun 2021, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016);
2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR 2023;
3. Mengawasi pelaksanaan pemberian tau pembayaran THR Keagamaan di wilayah masing-masing.***