Laporkan Masalah Terkait THR Melalui 3 Tempat Ini, Siap-Siap Dapat Sanksi!

- 6 April 2023, 14:53 WIB
Berikut tiga tempat untuk melaporakan atau mengadukan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.*
Berikut tiga tempat untuk melaporakan atau mengadukan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.* /Pixabay/Dicky Algofari

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.

 

Ia berharap agar perusahaan atau pun pengusaha untuk segera memberikan THR secara penuh paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mengingat, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban perusahaan atau pengusaha kepada pekerja atau buruh. Adapun perhitungan THR mengacu pada besaran satu bulan upah kerja.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga menekankan kepada perusahaan atau pengusaha agar saat pemberian THR Keagamaan harus diberikan secara penuh, yang artinya tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Jika tidak, maka akan ada sanksi tegas bagi pelanggar pembayaran THR.

Baca Juga: Mengulik Sejarah Perayaan Hari Kesehatan Dunia yang Diperingati Setiap 7 April

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Keagamaan

Berikut adalah sanksi apabila terdapat pelanggaran dalam pembayaran THR Keagamaan yang dilakukan oleh perusahaan ataupun pengusaha:

 

1. Jika perusahaan atau pengusaha terlambat membayar THR Keagamaan, maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh;

2. Jika perusahaan atau pengusaha tidak membayar THR Keagamaan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran secara tertulis seperti halnya pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Ibu Hamil di Link Ini untuk Cairkan Dana Rp750.000

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan informasi terkait penegakan hukum dan pembentukan posko THR Keagamaan melalui akun media sosial Instagram resminya, (@kemnaker).

Kemnaker dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 melalui aplikasi SIAPKerja untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

 

Cara Penggunaan Aplikasi SIAP KERJA

Berikut adalah langkah-langkan penggunaan aplikasi SIAP Kerja dari Kemnaker:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 6 dan 7 April 2023: Ada Peluang Baru dan Jalin Komitmen untuk Karier

1. Pilih Menu Masuk;

2. Login SIAP KERJA melalui link berikut https://account.kemnaker.go.id/;

3. Mendaftarkan diri jika belum terdaftar.

 

• Konsultasi THR Keagamaan:

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id Pakai NIK, Cek Penerima KJP Plus April 2023 Jenjang SD hingga SMA

1. Tekan Menu Konsultasi THR;

2. Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja;

3. Konsultasikan masalah THR Keagamaan Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke poin 4 (Pengaduan THR).

• Pengaduan THR Keagamaan:

 

Baca Juga: 12 Background Ramadhan 2023 Terbaru, Islami, dan Cocok Dibagikan ke Sosial Media

1. Tekan Menu Pengaduan THR;

2. Isikan formulir; dan

3. Laporkan.

Jika ada pertanyaan ataupun masalah terkait THR Keagamaan, Kemnaker memberikan kepastian hukum dan koordinasi efektif, baik untuk Gubernur, Walikota maupun Bupati untuk:

 

Baca Juga: Dapatkan Rp3 Juta dari BLT Balita 2023, Temukan Namanya di Link Berikut

1. Mengupayakan agar perusahaan atau pengusaha membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Dasar Hukum: PP Nomor 36 Tahun 2021, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016);

2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR 2023;

3. Mengawasi pelaksanaan pemberian tau pembayaran THR Keagamaan di wilayah masing-masing.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x