PR DEPOK - Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.
Menaker berharap agar perusahaan segera memberikan THR Keagamaan secara penuh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
Selain itu, ia juga mengharapkan agar pihak perusahaan atau pengusaha untuk tidak membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan cara dicicil.
Untuk diketahui, Kemnaker menegaskan bahwa THR Keagamaan juga tidak boleh diberikan dalam bentuk sembako atau pun parsel.
Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Tuduhan Kejahatan Donald Trump, Dirinya Tidak Mengaku?
THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan uang Rupiah Negara Republik Indonesia.
Adapun yang berhak mendapat atau menerima THR Keagamaan adalah: