Nasib THR bagi Pekerja yang Dirumahkan dan Istirahat Melahirkan Apakah Cair? Ini Kata Kemnaker

- 5 April 2023, 21:07 WIB
Kata Kemnaker soal pencairan THR bagi pekerja yang dirumahkan dan istirahat melahirkan.
Kata Kemnaker soal pencairan THR bagi pekerja yang dirumahkan dan istirahat melahirkan. /Unsplash/@Mufid Majnun

3. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak dapat meniadakan atau mengurangi hak THR Keagamaan yang bersangkutan, sepanjang pekerja atau buruh tersebut telah memenuhi masa kerja selama 1 bulan atau lebih.

Jika terjadi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan yang dilakukan oleh perusahaan, maka:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Kamis, 6 April 2023: Asmara dan Status Keuangan Jauh Lebih Baik

1. Apabila perusahaan terlambat membayar THR Keagamaan, maka perusahaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. Denda ini nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh; dan

2. Jika perusahaan tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, yaitu pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan juga pembekuan kegiatan usaha.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah