3. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak dapat meniadakan atau mengurangi hak THR Keagamaan yang bersangkutan, sepanjang pekerja atau buruh tersebut telah memenuhi masa kerja selama 1 bulan atau lebih.
Jika terjadi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan yang dilakukan oleh perusahaan, maka:
1. Apabila perusahaan terlambat membayar THR Keagamaan, maka perusahaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. Denda ini nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh; dan
2. Jika perusahaan tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, yaitu pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan juga pembekuan kegiatan usaha.***