PR DEPOK – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani umumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, PPPK dan pensiunan mulai dicairkan pada hari ini, Selasa 4 April 2023.
“Pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal Youtube Kemenkeu RI.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran APBN sebesar Rp11,7 triliun dana THR untuk ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Bansos yang Cair April 2023 Apa Saja? Berikut Informasinya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima
Kemudian Rp17,4 triliun juga digelontorkan untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan nominal itu dapat ditambah sesuai kemampuan masing-masing Pemda.
Serta untuk pensiunan telah dianggarkan Bendahara Umum Negara sebanyak Rp9,8 triliun.
Besaran THR PNS 2023
Besaran THR untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan juga akan menerima 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga: 12 Background Poster Acara Santunan Anak Yatim Terbaru untuk Ramadhan 2023
Sementara, untuk THR yang dibayarkan dari APBD, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memerhatikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.