1. THR Keagamaan berhak diterima oleh pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih;
2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha atau perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung; dan
3. Bagi pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama ia belum mendapatkan THR Keagamaan.
Sehingga, bagi pekerja atau buruh yang telah dirumahkan oleh perusahaan, tetap wajib diberikan dan dibayarkan THR Keagamaannya secara penuh, selama telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus, dan masih memiliki hubungan kerja.
Lalu, bagaimana nasib THR Keagamaan jika pekerja atau buruh sedang ambil istirahat melahirkan apakah akan cair?
Dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 telah disebutkan sebagai berikut:
Baca Juga: THR PNS 2023 Cair Mulai April Ini, Berikut Besaran dan Penerimanya
1. Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja atau buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih;
2. Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja atau buruh, sehingga mereka yang menjalankannya, tetap berhak menerima upah dan juga THR Keagamaannya harus tetap cair atau dibayarkan;