1. Jika perusahaan atau pengusaha terlambat membayar THR Keagamaan, maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh;
2. Jika perusahaan atau pengusaha tidak membayar THR Keagamaan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran secara tertulis seperti halnya pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Ibu Hamil di Link Ini untuk Cairkan Dana Rp750.000
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan informasi terkait penegakan hukum dan pembentukan posko THR Keagamaan melalui akun media sosial Instagram resminya, (@kemnaker).
Kemnaker dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 melalui aplikasi SIAPKerja untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Cara Penggunaan Aplikasi SIAP KERJA
Berikut adalah langkah-langkan penggunaan aplikasi SIAP Kerja dari Kemnaker:
1. Pilih Menu Masuk;