Laporkan Masalah Terkait THR Melalui 3 Tempat Ini, Siap-Siap Dapat Sanksi!

- 6 April 2023, 14:53 WIB
Berikut tiga tempat untuk melaporakan atau mengadukan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.*
Berikut tiga tempat untuk melaporakan atau mengadukan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.* /Pixabay/Dicky Algofari

1. Jika perusahaan atau pengusaha terlambat membayar THR Keagamaan, maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh;

2. Jika perusahaan atau pengusaha tidak membayar THR Keagamaan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran secara tertulis seperti halnya pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Ibu Hamil di Link Ini untuk Cairkan Dana Rp750.000

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan informasi terkait penegakan hukum dan pembentukan posko THR Keagamaan melalui akun media sosial Instagram resminya, (@kemnaker).

Kemnaker dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 melalui aplikasi SIAPKerja untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

 

Cara Penggunaan Aplikasi SIAP KERJA

Berikut adalah langkah-langkan penggunaan aplikasi SIAP Kerja dari Kemnaker:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 6 dan 7 April 2023: Ada Peluang Baru dan Jalin Komitmen untuk Karier

1. Pilih Menu Masuk;

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x